MAKALAH
USHUL FIQH

Dosen Pembimbing :
Bpk. Fulka Sa’dibih S.Hi, M.Pd.i
Nama Mahasiswa :
Riska Rikarna Diana
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT)
Uluwiyah Mojosari Mojokerto Jawa Timur Indonesia
Jln.
Mojosari Mojokerto KM.4 Mojokerto (0321-592783)
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang Masalah
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa
Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran
Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapi juga
murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang
pasti tentang kebenaran Al-Hadits. Namun, kita juga perlu mengetahui sejauh
mana kedudukan hadist sebagai sumber hukum. Untuk lebih jelasnya mengenai
kedudukan hadist sebagai sumber hukum akan dijelaskan pada bab berikutnya.
b.
Perumusan
Masalah
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar
(cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan,
perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan
tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada
”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila
mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga
hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Ditinjau dari pengertian-pengertian di atas, menarik
dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui,
bahwa al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi
dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali al-Qur’an membicarakanya,
atau al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan
sama sekali dalam al-Qur’an. Nah jalan keluar untuk memperjelas dan merinci
keumuman al-Qur’an tersebut, maka diperlukan al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah
peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari al-Qur’an
atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua setelah al-Qur’an.
Untuk memudahkan pembahasan, maka dirumuskan permasalahan
dalam pembahasan ini sebagai berikut:
Pertama,
bagaimana peran dan kedudukan
hadits?
Kedua, memilki fungsi apa dalam hubungan
al-Qur’an dan as-Sunah?
Ketiga,
apakah as-Sunah dapat berdiri
sendiri dalam menentukan hukum tanpa disinggung al-Qur’an?
Keempat,
apakah semua perbuatan Nabi Muhammad
dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat
islam?.
c.
Pembatasan
Masalah
Dalam penyusunan makalah ini yang berjudul: “Hadits sebagai
Sumber Ajaran Islam” penulis hanya menguraikan masalah ini secara global saja,
maka dalam penguraiannya penuis hanya dapat membatasi masalah yang akan
diterangkan sebagai berikut:
1.
Dasar Alasan Sunnah Sebagai Sumber
Hukum
2. Hubungan Al-Hadits/AS-Sunnah Dengan
Al-Qur’an
3. Dapatkah As-Sunnah Berdiri Sendiri
Dalam Menentukan Hukum
4. Apakah Semua Perbuatan Nabi Muhammad
SAW Dapat Berfungsi Sebagai Sumber Hukum,
Yang Harus Diikuti Oleh Setiap Muslim,
BAB II
PEMBAHASAN
KEDUDUKAN
HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
1. KEDUDUKAN HADIST SEBAGAI SUMBER
HUKUM
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa
Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran
Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapi juga
murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang
pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam.
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadist sebagai sumber
hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil seperti dibawah ini :
a.
Al – Qur’an
Banyak ayat Al – Qur’an yang menerangkan memparcayai dan
menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Kepada umatnya
untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah : Ali Imran yang artinya
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan
kamu sekarang ini, sehingga Dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik
(mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal
yang gaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya diantara
Rasul-Rasulnya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya dan
jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”
Dalam surat An-Nisa ayat 136 Allah SWT. Berfirman, yang
artinya sebagai berikut “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang allah turunkan kepada
Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir
kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Rasul-Rasulnya, dan hari kemudian, maka
sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya”.
Dalam surat Ali Imran diatas, Allah memisahkan antara
orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafik. Dia juga akan memperbaiki
keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang
mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT. Dan Rasul-Nya.
Pada surat An-Nisa ayat 136, sebagaimana halnya pada surat
Ali Imran ayat 179, Allah menyeru kaum muslimin agar beriman kepada Allah,
Rasul-Nya (Muhammad SAW), Alqur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya.
Kemudian pada akhir ayat, Allah SWT. Mengancam orang-orang yang mengingkari
seruan-Nya.
Selain memerintahkan umatr Islam agar percaya kepada
Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umat-Nya menaati segala bentuk
perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun
larangan, Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah SAW.
b.
Dalil Al-Hadist
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan
kewajiban menjadikan hadist sebagai pedoman hidup di samping Al- Qur’an sebagai
pedoman utamanya, adalah dalam sabdanya :
Artinya :
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian
tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada
keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.” (H.R Hakim)
Hadist tersebut diatas, menunjukan kepada kita bahwa
berpegang teguh kepada hadist atau menjadikan hadist, sebagai pegangan dan
pedoman hidup adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada
Al-Qur’an.
c.
Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Umat Islam telah sepakat menjadikan Hadist sebagai salah
satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang dikehendakinya
oleh Allah. Penerimaan hadist sama seperti penerimaan mereka terhadap
Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama merupakan sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan
mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadist telah dilakukan
sejak masa Rasulullah, sepeninggal beliau, masa Khulafaur Ar-Rasyidin hingga
masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak di antara
mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, tetapi
menyebarluaskanya kepada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa menunjukan adanya kesepakatan menggunakan
hadist sebagai sumber hukum Islam, antara lain dalam peristiwa dibawah ini:
1. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia pernah
berkata, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh
Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya”.
2. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia
berkata, Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat
Rasulullah menciumu, saya tidak akan menciumu.”
3. Pernah ditanyakan kepada Abdullah
bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab,
“Allah SWT. Telah mengutus Nabi Muhammad SAW. Kepada kita dan kita tidak
mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat
Rasulullah berbuat. “
4. Diceritakan dari Sa’id bin Musayab bahwa Usman
bin Affan berkata “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW. Saya makan
sebagaimana Shalatnya Rasulullah SAW.”
Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukan bahwa apa
yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW. Selalu
diikuti oleh Umatnya dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
d.
Sesuai Dengan Petunjuk Akal
(Ijtihad)
Kerasulan Nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh
umat Islam. Didalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa
yang diterimanya dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala
atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga, tidak
jarang beliau menawarkan hasil Ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada
nash yang menaskahkan. [1]
Bila Kerasulan Muhammad telah diakui dan dibenarkan, maka
sudah selayaknya apabila segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif
beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan pedoman hidup. Disamping itu,
secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasul mengharuskan
umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa hadist merupakan
salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua
setelah Al-qur’an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahan hadist
melahirkan hukum Zhann, kecuali hadist yang mutawatir.
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena
selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam
menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau
sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan
mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat,
kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat
Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan
yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga
akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang
musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya
yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila
penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio
(logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat
subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. HUBUNGAN AL-HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi
sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila
disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah
sebagai berikut :
1. Bayan Tafsir,
Yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan
musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat
Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula
hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah
tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).
2. Bayan Taqrir,
Yaitu As-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat
pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru
liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena
melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.
3. Bayan Taudhih,
Yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an,
seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya
menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan)
terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut
: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya
dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”. Pada waktu
ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah
ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits
tersebut.
3. HADIST DALAM MENENTUKAN HUKUM
Dalam pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah
disinggung tentang bayan tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu
peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh
Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal
ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah
(keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat)
apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi
saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum
hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada
Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.
Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang
dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila
fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah
(penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan
penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber
dari Allah SWT.
Sebenarnya dengan kedudukan Nabi sebagai Rasul pun sudah
cukup menjadi jaminan (sesuai dengan fungsinya sebagai tasyri’) adalah harus
menjadi pedoman bagi umatnya, dan seterusnya. Tetapi mereka yang keberatan,
beralasan antara lain: Bahwa fungsi Sunnah itu tidak lepas dari tabyin atas apa
yang dinyatakan Al-Qur’an sebagaimana penegasan Allah:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami
turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44)
Maka apa saja yang diungkap Sunnah sudah ada penjelasannya
dalam Al-Qur’an meski secara umum sekalipun. Sebab Al-Qur’an sendiri menegaskan
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab ini”
(Al-An’am : 38)
Sebenarnya kedua pendapat itu tidak mempunyai perbedaan yang
pokok. Walaupun titik tolak berpikirnya berbeda, tetapi kesimpulannya adalah
sama. Yang diperdebatkan keduanya adalah soal adanya hadits yang berdiri
sendiri. Apakah betul-betul ada atau hanya karena menganggap Al-Qur’an tidak
membahasnya, padahal sebenarnya membahas.
Seperti dalam soal haramnya kawin karena sesusuan, menurut
pihak pertama adalah karena ditetapkan oleh Sunnah yang berdiri sendiri, tetapi
ketetapan itu adalah sebagai tabyin/tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang
membahasnya secara umum dan tidak jelas. Mereka sama-sama mengakui tentang
adanya sesuatu tersebut tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Al-Qur’an
pernah menyinggungnya atau tidak (hanya ditetapkan oleh Sunnah saja)
Dalam kasus-kasus persoalan lain sebenarnya masih banyak
hal-hal yang ditetapkan oleh Sunnah saja, yang barangkali sangat sulit untuk
kita cari ayat Al-Qur’an yang membahasnya, walaupun secara umum dan global.
Oleh karena itulah kita cenderung untuk berpendapat sama dengan pihak yang
pertama.
4. NABI MUHAMMAD SEBAGAI SANDARAN HADIST
Pada dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi
umatnya. Sehingga umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri
tauladan dalam hidupnya. [2]
Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi
menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya
perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan
tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi
wilayah khushushiyah beliau. Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi
tetapi haram bagi umatnya. Di sisi lain ada amal yang wajib bagi Nabi tapi bagi
umatnya hanya menjadi Sunnah. Lalu ada juga yang haram dikerjakan oleh Nabi
tetapi justru boleh bagi umatnya. Hal ini bisa kita telaah lebih lanjut dalam
beberapa uraian berikut ini:
1. Boleh bagi Nabi, haram bagi umatnya
Ada beberapa perbuatan hanya boleh dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun bagi kita sebagai umatnya
justru haram hukumnya bila dikerjakan. Contohnya antara lain:
Berpuasa Wishal ®
Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib,
hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya. Nabi Muhammad SAW
berpuasa wishal dan hukumnya boleh bagi beliau, sementara umatnya justru haram
bila melakukannya.
Boleh beristri lebih dari empat wanita ®
Contoh lainnya adalah masalah kebolehan poligami lebih dari
4 isteri dalam waktu yang bersamaan. Kebolehan ini hanya berlaku bagi
Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru diharamkan bila melakukannya.
2. Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi
ummatnya
Sedangkan dari sisi kewajiban, ada beberapa amal yang
hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun hukumnya hanya Sunnah bagi
umatnya.
Shalat Dhuha’ ®
Shalat dhuha’ yang hukumnya Sunnah bagi kita, namun bagi
Nabi hukumnya wajib.
Qiyamullail ®
Demikian juga dengan shalat malam (qiyamullaih) dan dua
rakaat fajar. Hukumnya Sunnah bagi kita tapi wajib bagi Rasulullah SAW.
Bersiwak ®
Selain itu juga ada kewajiban bagi beliau untuk bersiwak,
padahal bagi umatnya hukumnya hanya Sunnah saja.
Bermusyawarah ®
Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya
Menyembelih kurban (udhhiyah) ®
Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya.
3. Yang haram bagi Nabi tapi boleh bagi
ummatnya
Menerima harta zakat ®
Semiskin apapun seorang Nabi, namun beliau diharamkan
menerima harta zakat. Demikian juga hal yang sama berlaku bagi keluarga beliau
(ahlul bait).
Makan makanan yang berbau ®
Segala jenis makanan yang berbau kurang sedang hukumnya
haram bagi beliau, seperti bawang dan sejenisnya. Hal itu karena menyebabkan
tidak mau datangnya malakat kepadanya untuk membawa wahyu.
Sedangkan bagi umatnya, hukumnya halal, setidaknya hukumnya
makruh. Maka jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tidak
berdosa bila dimakan oleh umat Muhammad SAW.
Haram menikahi wanita ahlulkitab ®
Karena isteri Nabi berarti umahat muslim, ibunda orang-orang
muslim. Kalau isteri Nabi beragam nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin
bisa terjadi. [3]
Sedangkan bagi umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli
kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat
Al-Maidah ayat 3.
Selain hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan-perbuatan
Nabi Muhammad sebelum kerasulan bukan merupakan sumber hukum dan tidak wajib
diikuti. Walaupun oleh sejarah dicatat bahwa perbuatan dan perkataan Nabi
selalu terpuji dan benar, sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin. Akan
tetapi kehiupannya waktu itu bisa dijadikan sebagai suatu contoh yang sangat
baik bagi kehidupan setiap setiap muslim. Sebagaimana bolehnya kita mengambil
contoh atas perbuatan-perbuatan yang baik walaupun dari orang luar Islam sekalipun.
Semua contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para
ulama dengan cara memeriksa semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun
yang ada di dalam Sunnah Nabi SAW. [4]
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
1. Secara bahasa, hadits dapat berarti
baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan menurut istilah, hadits berarti
segala perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang disandarkan pada
Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir).
2. Peran dan kedudukan Hadits adalah
sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an dan juga menjadi sumber hukum
sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
3. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an,
As-Sunnah memiliki beberapa fungsi seperti; bayan tafsir yang menerangkan
ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; Bayan Taqrir, berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an, dan; Bayan Taudhih, yaitu
menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an.
4. Dalam beberapa kasus, As-Sunnah
dapat saja berdiri sendiri dalam menentukan hukum, hal ini didasarkan pada
keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat.
Dan hal ini terbatas pada suatu perkara yang Al-Qur’an tidak menyinggungnya
sama sekali, atau sulit ditemui dalil-dalilnya dalam Al-Qur’an.
5. Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad
merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan
perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
2. SARAN
Diharapkan kepada para pembaca agar secara benar-benar dapat
mengetahui kedudukan hadist sebagai salah satu sumber hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Faridl, Miftah, (2001), As-Sunnah Sumber Hukum Islam Yang
Kedua, Bandung: Pustaka
Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. T.M., (1965), Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang
Quraish, M. Syihab, (1996), Membumikan Al-Qur’an, Bandung:
Mizan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar